Sidang Perdana Legalitas Ijazah Calon Wali Kota Palopo Terpilih Trisal Tahir di MK, Ini 3 Petitum Pemohon

Sidang Perdana Legalitas Ijazah Calon Wali Kota Palopo Terpilih Trisal Tahir di MK, Ini 3 Petitum Pemohon , Sidang Perdana Legalitas Ijazah Calon Wali Kota Palopo Terpilih Trisal Tahir di MK Akankah Berujung Diskulifikasi?, Kuasa Hukum Pemohon Irham memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako) Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (10/1/2025). Humas Mk/Teguh
Kuasa Hukum Pemohon Irham memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako) Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (10/1/2025). Humas MK/Teguh.

PUSTAKAWANMENULIS.COM – Sidang Perdana Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO Tahun 2024 akhirnya dimulai. Berdasarkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO Tahun 2024, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dimulai pada pukul 08.00 WIB pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK.

Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih yang mengajukan gugatan, mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo selaku Termohon telah menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai paslon wali kota yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024.

Meski demikian, menurut Pemohon, Keputusan KPU Palopo tersebut seharusnya dibatalkan karena Paslon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi. Pemohon mengatakan Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wali Kota Palopo.

“Adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 4 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi tidak dilaksanakan oleh Termohon terkait ijazah palsu,” ungkap Wahyudi Kasrul, salah seorang kuasa hukum Pemohon dalam di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Hal lain juga diungkapkan Irham, Kuasa hukum Pemohon lainnya, menjelaskan, pada awalnya Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016. 

Katanya, berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Hingga akhirnya pada September 2024, KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS.

Lebih lanjut diuraikan, namun kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi. 

Singkatnya, menurut Pemohon, Termohon akhirnya menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS) dengan alasan terdapat putusan kesepakatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.

Padahal, jelas Pemohon, tidak ada satupun kesepakatan yang memerintahkan Termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS dalam putusan Bawaslu Kota Palopo dimaksud. Karena itu, menurut Pemohon, berita acara KPU yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS ialah cacat hukum dan tidak memiliki landasan hukum.

Lebih lanjut, Bawaslu Palopo pada Oktober 2024, merekomendasikan kembali agar Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana surat dan keterangan saksi yang pada pokoknya menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Dinas Pendidikan, dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Namun hingga akhirnya, KPU Palopo tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut serta Trisal Tahir dan pasangannya tetap mengikuti kontestasi Pilwalkot Palopo.

Berdasarkan petitum yang diajukan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024;  Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

Sebelumnya dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin berhasil meraih kemenangan dengan jumlah suara sebanyak 33.933 suara. Perolehan suara ini beda tipis yakni 595 suara dengan pasangan nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih yang memperoleh 33.338 suara.

Dalam rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Palopo, Kamis 5 Desember 2024, pagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merampungkan hasil perhitungannya. Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan, hasil rekapitulasi masing-masing paslon yakni: nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara, nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih 33.338 suara, nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara, dan nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin 33.933 suara. (ed)