Pembentukan Provinsi Luwu Raya Menguat, Sejarawan Idwar Anwar: Ini Bukan Sekadar Pemekaran, Tapi Pengakuan Sejarah

Pembentukan Provinsi Luwu Raya Menguat, Sejarawan Idwar Anwar: Ini Bukan Sekadar Pemekaran, Tapi Pengakuan Sejarah
PUSTAKAWAN MENULIS.COM – Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat dan menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan. Aspirasi pemekaran wilayah yang mencakup Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur ini dinilai memiliki dasar historis, kultural, dan sosiologis yang kuat.

Sejarawan kelahiran Palopo, Idwar Anwar, menegaskan bahwa isu Provinsi Luwu Raya tidak dapat dipandang semata sebagai agenda administratif atau politik regional.

“Pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan sekadar soal pemekaran wilayah. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap sejarah panjang dan identitas kolektif masyarakat Luwu,” kata Idwar Anwar.

Menurut Idwar, Tana Luwu merupakan salah satu pusat peradaban tua di Sulawesi Selatan. Dalam berbagai sumber sejarah dan lontaraq, Luwu tercatat sebagai kerajaan besar dan tertua yang memiliki pengaruh luas, jauh sebelum konsep provinsi dan kabupaten dikenal seperti saat ini.

“Kerajaan Luwu adalah salah satu kerajaan tertua di Nusantara bagian timur. Ia memiliki sistem pemerintahan, adat, dan jaringan sosial yang mapan sejak masa lampau. Fakta ini tidak bisa diabaikan dalam diskursus pembentukan Provinsi Luwu Raya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa secara historis, wilayah Luwu Raya memiliki kesatuan kultural yang kuat. Bahasa, adat, serta struktur sosial masyarakatnya berkembang dalam satu ruang sejarah yang sama selama berabad-abad.

“Identitas Luwu itu terbentuk secara organik. Bukan hasil rekayasa administratif. Karena itu, aspirasi membentuk provinsi sendiri memiliki akar sejarah yang jelas,” tambahnya.

Dari sisi regulasi, pembentukan provinsi baru di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan teknis yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Dalam regulasi tersebut, pemekaran daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, serta dukungan masyarakat.

Idwar menilai bahwa jika dilihat dari aspek historis dan sosial, Luwu Raya memiliki modal yang cukup kuat. Namun, ia mengingatkan bahwa pemekaran harus disiapkan secara matang dan tidak terburu-buru.

“Sejarah memberi legitimasi moral, tetapi pemekaran tetap membutuhkan kesiapan administratif dan tata kelola pemerintahan yang baik. Keduanya harus berjalan seimbang,” tegasnya.

Wilayah Luwu Raya sendiri dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang besar, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, hingga energi dan maritim. Potensi ini sering disebut sebagai salah satu alasan kuat percepatan pembentukan provinsi baru.

Namun Idwar kembali mengingatkan agar narasi ekonomi tidak mengaburkan nilai persatuan sosial.

“Jangan sampai semangat pemekaran justru melahirkan fragmentasi sosial. Sejarah Luwu mengajarkan harmoni, bukan kompetisi antarwilayah,” ujarnya.

Ia berharap diskursus tentang Provinsi Luwu Raya terus dikembangkan secara akademik dan inklusif, dengan melibatkan sejarawan, akademisi, tokoh adat, dan masyarakat luas.

“Jika Provinsi Luwu Raya terbentuk, ia harus lahir dari kesadaran sejarah, kebutuhan nyata masyarakat, dan visi jangka panjang pembangunan,” pungkas Idwar Anwar.

Hingga kini, wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya masih terus bergulir di tengah dinamika kebijakan nasional dan moratorium pemekaran daerah. Aspirasi ini menjadi bagian dari perdebatan penting tentang penataan wilayah dan keadilan pembangunan di Indonesia. (ed)