Kasus Rektor UNM: Idwar Anwar Dorong Pemulihan Nama Baik dan Jabatan Jika Tak Terbukti Bersalah

Kasus Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, penonaktifan Rektor UNM, pemulihan nama baik, Idwar Anwar, kasus UNM, Rektor UNM dinonaktifkan, berita UNM Makassar

PUSTAKAWAN MENULIS.COM – Kasus dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, terus menjadi perhatian publik. Dikeluarkannya SURAT DIRRESKRIMSUS POLDA SULSEL NO: B/902/I/RES.2.5./20026/DITRESKRIMSUSU TANGGAL: 22 JANUARI 2026 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang menyebutkan penghentian bahwa laporan saudari pelapor berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/768VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 26 Agustus 2025, tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam surat tersebut berisi pemberitahuan kepada pelapor, Dr. Ir. QADRIATHI, DG. BAU, ST. M.Si, ATU,  mengenai perkembangan proses penyelidikan dugaan tindak pidana Setiap Orang yang memproduksi,  membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 622 ayat (1) Huruf r dan ayat (10) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang terjadi di Kota Makassar April 2022. 

Lebih jauh surat ini juga memberitahukan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah penyelidikan yaitu: 

a. melakukan wawancara terhadap saksi pelapor Sdri. Dr. Ir. QADRIATHI, DG. BAU, ST. M.Si, ATU 

b. melakukan wawancara terhadap saksi dr. TAUFIK TJAHJADI, S.p.S. 

c. melakukan wawancara terhadap saksi ABD MALIK, ST,M.Si. 

d. melakukan wawancara terhadap saksi Assoc. Prof. Dr. IRSYAD DHAHRI, SH, M. Hum. 

e. melakukan wawancara terhadap terlapor Prof. Dr. KARTA JAYADI, M. Sn. 

f. melakukan wawancara terhadap ahli bahasa Assoc. Prof. Dr. ANDIKA DUTHA BACHARI, S.Pd., M.Hum dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). 

g. melakukan wawancara terhadap ahli ITE ALBERT ARUAN, SH dari KOMDIGI RI. 

h. melakukan wawancara terhadap ahli PIDANA Dr.EFFENDY SARAGIH.,SH.,MH dari Universitas Trisakti. 

Oleh karenanya, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, diberitahukan kepada pelapor bahwa berdasarkan hasil gelar perkara disimpulkan bahwa laporan QADRIATHI berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/768VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 26 Agustus 2025, tidak memenuhi unsur tindak pidana Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pormografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 622 ayat (1) Huruf r dan ayat (10) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menyikapi hal tersebut, Idwar Anwar, salah seorang pegiat media sosial, menegaskan jika memang Prof. Karta tidak terbukti bersalah, maka tentu saja pemulihan nama baik dan pengembalian jabatannya sebagai Rektor UNM, harus segera dilakukan.

"Kita bisa melihat di media sosial, bagaimana masyarakat telah melakukan Trial by Social Media, di mana penghakiman dilakukan oleh warganet (netizen) di media sosial terhadap Prof. Karta, padahal beliau belum dinyatakan bersalah. Hukuman ini sungguh sangat besar pengaruhnya dalam konteks sosio psikologi, baik kepada Prof. Karta maupun keluarganya. Terlebih masalah seksualitas sangat sensitif di masyarakat kita," ujarnya.

Menurut lelaki yang biasa disapa Edo ini, hukum di media sosial telah meruntuhkan kepastian hukum positif.

"Pemberitaan tentang kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Prof Karta berseliweran di media sosial, disebarkan oleh banyak orang dengan berbagai macam pemikiran. Beragam tanggapan, tentu termasuk yang menghujat. Padahal beliau belum tentu bersalah. Bahkan jika beliau dinyatakan tidak bersalah sekali pun, respon negatif terhadap beliau bisa saja akan tetap melekat. Ini hukum sosial yang harus beliau tanggung, akibat penghakiman di media sosial," ungkap Idwar. 

Terkait penonaktifan seorang rektor oleh kementerian, menurutnya, memang merupakan langkah administratif yang sah untuk menjaga stabilitas institusi pendidikan. Namun, langkah tersebut tidak boleh dimaknai sebagai vonis hukum yang berlaku terus menerus meski tidak terbukti bersalah.

Sebagaimana diketahui, Prof. Karta Jayadi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Rektor UNM menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran hukum. Proses hukum kini masih berjalan dan ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kementerian terkait menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan untuk menjaga independensi proses pemeriksaan dan memastikan roda akademik di UNM tetap berjalan normal.

Dalam sistem hukum Indonesia, penonaktifan pejabat publik tidak menghapus hak konstitusional seseorang untuk memperoleh keadilan dan pembelaan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, baru SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang diperoleh, belum ada Surat Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan pihak kepolisian. 


Qadriathi Akan Melaporkan Kembali Prof. Karta

Melansir Tribun Makassar, Qadriathi kemungkinan akan melapor dengan mengenakan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sebelumnya, ia melaporkan Prof Karya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh kepolisian, Laporan Informasi Nomor: LI/768VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 26 Agustus 2025, ini dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pormografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 622 ayat (1) Huruf r dan ayat (10) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ed)