Idwar Anwar: Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sulsel Harus Kuat Secara Yuridis

Idwar Anwar: Ranperda Kebudayaan Sulsel Harus Kuat Secara Yuridis

PUSTAKAWAN MENULIS.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menjalani tahapan Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Selasa, 21 Januari 2026. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan Ranperda memiliki kesesuaian yuridis, kejelasan norma, serta kesiapan untuk dilanjutkan ke proses legislasi berikutnya.

Kegiatan harmonisasi tersebut melibatkan Tim Penyusun Ranperda, unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Sulsel, serta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Proses ini dilakukan untuk menyelaraskan materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ketua Tim Penyusun Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Sulawesi Selatan, Idwar Anwar, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan fase krusial untuk memantapkan arah dan konsepsi kebijakan kebudayaan daerah.

“Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini disusun dengan pendekatan komprehensif, tidak hanya berorientasi pada pelestarian, tetapi juga pada pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan daerah. Harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum memastikan seluruh rumusan pasal memiliki kepastian hukum dan keselarasan dengan regulasi nasional,” ujar Idwar Anwar.

Menurut Idwar, Ranperda ini dirancang sebagai payung hukum yang mampu menjawab tantangan pemajuan kebudayaan di Sulawesi Selatan, mulai dari perlindungan objek pemajuan kebudayaan hingga penguatan peran masyarakat dan pelaku budaya.

“Kebudayaan adalah fondasi peradaban dan identitas daerah. Karena itu, Perda ini harus memiliki struktur norma yang kuat, sistematis, dan aplikatif agar dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses pembulatan dan pemantapan konsepsi menjadi ruang penting untuk menyempurnakan substansi Ranperda, sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah.

“Masukan dari Kanwil Kementerian Hukum sangat membantu dalam memperjelas batas kewenangan, mekanisme pelaksanaan, serta teknik perumusan pasal agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari,” ungkap Idwar.

Sebagai Ketua Tim Penyusun, Idwar juga menekankan bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan disusun dengan memperhatikan kekhasan dan keragaman budaya Sulawesi Selatan.

“Sulawesi Selatan memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam. Ranperda ini diharapkan menjadi fondasi kebijakan kebudayaan yang berkelanjutan, berpihak pada pelaku budaya, dan mampu memperkuat identitas lokal di tengah arus globalisasi,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya harmonisasi pada 21 Januari 2025 tersebut, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan segera memasuki tahapan pembahasan lanjutan bersama DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Regulasi ini diproyeksikan menjadi pijakan strategis dalam upaya pemajuan kebudayaan daerah secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. (ed)