Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja di BRIN 2023 (Badan Riset dan Inovasi Nasional)

Lowongan Kerja di BRIN 2023 (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Penerimaan Pegawai BRIN 2023,Penerimaan Kerja BRIN 2023, Lowongan Kerja BRIN 2023,Lowongan Kerja di BRIN 2023 (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Penerimaan Kerja di BRIN 2023 (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Pendaftaran Lowongan Kerja di BRIN 2023 (Badan Riset dan Inovasi Nasional),

A. PELAMAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

I. PERSYARATAN UMUM

Wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS untuk formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan umum, yang terdiri dari:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
  10. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
  11. Memiliki Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai berikut:
  12. Pernah memperoleh dana penelitian, minimal berupa beasiswa S-3;
  13. Pernah menjadi pemakalah di pertemuan ilmiah yang dibuktikan dengan manuskrip, sertifikat/surat keterangan menjadi pemakalah;
  14. Mempunyai karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah yang diterbitkan, berjumlah 2 (dua) buah dan berperan sebagai kontributor utama;
  15. Memiliki artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional, atau buku ilmiah diterbitkan penerbit nasional, atau naskah akademis Rancangan Perdirjen atau Rancangan Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar, berjumlah 3 (tiga) buah dan berperan sebagai kontributor utama;
  16. Huruf c dapat digantikan dengan huruf d pada kategori jurnal ilmiah dan buku ilmiah;
  17. Pilihan pada huruf d paling sedikit harus ada 1 (satu) buah berupa artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional.
  18. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan/program studi harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  19. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

II. PERSYARATAN KHUSUS

Merupakan persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS sesuai dengan formasi khusus yang dilamarnya.

1. Pelamar Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi A/unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan dan terdapat keterangan lulus “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas.

  2. Apabila akreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tidak tertulis di dalam ijazah dan/atau transkrip nilai dan/atau sertifikat akreditasi, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari f

  3. Apabila predikat lulusan terbaik tidak tertulis di dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude) yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari f

  4. Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus kategori lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

2. Pelamar Formasi Penyandang Disabilitas

  1. Pelamar formasi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang dapat menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

  2. Pelamar formasi penyandang disabilitas wajib melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Video berdurasi paling lama 5 (lima) menit;

    • Video mengambil gambar seluruh badan dan pada bagian tubuh yang mengalami disabilitas, melakukan aktivitas berjalan, berbicara, dan sebagainya sesuai dengan jenis disabilitasnya serta menjelaskan kronologi disabilitas yang dialami dan kompetensi bekerja pada formasi yang dilamar;

    • Seluruh video disimpan dalam satu folder dan pelamar menyampaikan tautan video tersebut pada saat melakukan registrasi di https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pelamar Formasi Diaspora

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.

  2. Pelamar bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.

  3. Pelamar tidak sedang menempuh postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Indonesia, yang dibuktikan dengan surat pernyataan sumber pembiayaan dari lembaga tempat pelamar menempuh postdoctoral pada saat melamar.

  4. Khusus bagi pelamar formasi diaspora, penyetaraan ijazah pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat dilakukan setelah pelamar formasi diaspora dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS.

4. Pelamar Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Pelamar memiliki garis keturunan orang tua (bapak atau ibu kandung) asli Papua/Papua Barat, yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar, dan surat keterangan keturunan asli Papua dan Papua Barat dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

B. PELAMAR CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK)

Persyaratan pelamar CPPPK terdiri dari:

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Sehat jasmani dan rohani;

  3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;

  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

  7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun;

  9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;

  10. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 tahun bagi pelamar C Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional IPTEK, batas usia pensiun jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya adalah 65 (enam puluh lima tahun), maka usia pelamar PPPK dengan masa perjanjian 5 (lima) tahun untuk formasi jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

  11. Mempunyai pengalaman riset selama minimal 5 (lima) tahun;

  12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

  13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal (HKM) atau portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya;

  14. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang  pendidikan tinggi. Penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah pelamar formasi diaspora dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPPPK sebagai dokumen kelengkapan penetapan Nomor Induk PPPK dari BKN.

  15. informasi selanjutnya dapat dilihat di https://casn.brin.go.id/