Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekolah Kedinasan 2023 Buka April, Ikuti Tahapannya di dikdin.bkn.go.id

Sekolah Kedinasan 2023 Buka April, Ikuti Tahapannya di dikdin.bkn.go.id, Sekolah Kedinasan 2023 Segera Dibuka, Ini 8 Link Sekolah Kedinasan yang Wajib Dikunjungi, Link Sekolah Kedinasan 2023  1. Politeknik Keuangan Negara STAN  Link : https://pknstan.ac.id/  2. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)  Link : https://poltekssn.ac.id/  3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)  Link : https://ptb.stin.ac.id/  4. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)  Link : https://ptb.stmkg.ac.id/  5. Politeknik Statistika (STIS)  Link : https://spmb.stis.ac.id/  6. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)  Link : https://spcp.ipdn.ac.id/  7. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim)  Link : https://catar.kemenkumham.go.id/  8. Sekolah Kedinasan di Bawah Kemenhub  Ada 21 Sekolah Kedinasan di bawah Kemenhub.  Link : https://sipencatar.dephub.go.id/  Pendaftaran Sekolah Kedinasan tahun lalu dilakukan dengan masuk ke portal Sekolah Kedinasan, membuat akun dan mencetak Kartu Informasi Akun di alamat: https://dikdin.bkn.go.id. Pelamar melakukan log in dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.  11/S.Peng/X/01/2023 syarat cpns 2023 bkn 11/S.Peng/X/01/2023 loker cpns 2023 syarat cpns 2023 lulusan sma, Kementerian Keuangan (STAN) Kementerian Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekip dan Poltekim) Kementerian Perhubungan Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS) Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG) Badan Intelijen Negara (STIN) Badan Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)

Sekolah Kedinasan 2023 mulai dibuka pada 1 - 30 April 2023. Untuk itu, bagi yang berminat melanjutkan ke Sekolah Kedinasan agar mengetahui tahapan pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga. 

Bagi lulusan SMA atau yang sederajat, Sekolah Kedinasan merupakan salah satu yang banyak diminati selain Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Mereka yang ingin segera mendapatkan pekerjaan (PNS), Sekolah Kedinasan 2023 menjadi pilihan utama.

Untuk itu, dapatkan segera informasi pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 yang dibuka bulan April 2023 ini di 8 Link Sekolah Kedinasan yang Anda wajib dikunjungi. Sebanyak Total 4.672 Formasi dalam Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 yang resmi dibuka 1 April 2023.

Di Indonesia terdapat 8 (delapan) kementerian/lembaga yang dapat menyelenggarakan program pendidikan kedinasan:

  1. Kementerian Keuangan (STAN)
  2. Kementerian Dalam Negeri (IPDN)
  3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekip dan Poltekim)
  4. Kementerian Perhubungan
  5. Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS)
  6. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
  7. Badan Intelijen Negara (STIN)
  8. Badan Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga, disebutkan bahwa Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

Oleh sebab itu, tidak salah jika sejak dulu Sekolah Kedinasan termasuk perguruan tinggi yang banyak diminati oleh lulusan SMA. Salah satunya, karena di Sekolah Kedinasan, alumninya dapat langsung bekerja di instansi terkait. 

Rata-rata peserta yang lolos seleksi di Sekolah Kedinasan langsung menjalani ikatan dinas. Itu berarti, setelah lulus dari Sekolah Kedinasan, dapat langsung bekerja dan menjadi aparatur negeri sipil (ASN).

Saat ini, Sekolah Kedinasan kembali membuka pendaftaran bagi lulusan SMA atau yang sederajat untuk kuliah di beberapa Sekolah Kedinasan yang di buka oleh 8 (delapan) kementerian/lembaga yang dapat menyelenggarakan program pendidikan kedinasan. 

Tahapan Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga, Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan melalui tahapan:

  1. Pengumuman penerimaan
  2. Pendaftaran
  3. Seleksi Administrasi
  4. Seleksi Kompetensi Dasar
  5. Seleksi Lanjutan
  6. Pengumuman akhir hasil seleksi.

Pengumuman Penerimaan

Pengumuman penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan melalui portal masingmasing instansi dan portal BKN pada https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan/atau dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada portal Sekolah Kedinasan yang bersangkutan.

Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

Seleksi Administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh calon peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dengan persyaratan pendaftaran.

Pertama-tama bagi calon peserta adalah mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk membuat akun peserta seleksi pada website https://sscn.bkn.go.id/.

Ujian Seleksi

Peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila lulus Seleksi Administrasi yang diumumkan oleh Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan.

Jika memenuhi syarat administrasi, maka berhak untuk mengikuti seleksi tes. Pada tahap ini terdapat dua tahap tes yang harus dilalui peserta yang lulus.

- Seleksi Tes Kompetensi Dasar

Tes Kompetensi Dasar ini merupakan untuk mengetahui kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Terdapat tiga materi soal yakni TKP, TIU dan TWK.

Adapun pelaksanaan tes kompetensi dasar dilakukan dengan metode CAT (Computer Assisted Test).

1. TKP (Tes Karakteristik Kepribadian)

Tes Karakteristik Kepribadian (TKP) ini adalah tes yang digunakan untuk menguji karakteristik kamu. Tes ini berisikan serangkaian soal-soal yang mengharuskan kamu memilih tindakan tertentu. Tidak ada jawaban benar atau salah dalam soal TKP.

Hasil dari tes ini akan menunjukan apa kelebihan dan kekurangan yang kamu miliki yang digunakan sebagai bahan pertimbangan penerimaan.

2. TIU (Tes Intelegensia Umum)

Tes Intelegensi Umum (TIU) merupakan salah satu bentuk tes psikologi yang dapat mengungkap apa yang telah dicapai seseorang secara intelektual. Hasil tes ini dapat mengungkap kualitas intelektual dan tinggi rendahnya tingkat kecerdasan atau IQ seseorang.

3. TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)

Tes Wawasan Kebangsaan merujuk pada materi seputar pengetahuan kebangsaan.

Pengetahuan tersebut meliputi wawasan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, nasionalisme, bahasa Indonesia, dan wawasan pilar negara.

Tes ini diberikan dalam rangka menguji kemampuan calon ASN, karena salah satu fungsi aparatur sipil negara ialah sebagai perekat NKRI.

Seleksi Tes Lanjutan

Bagi peserta seleksi yang lolos dari Tes Kompetensi Dasar akan melalui Tes Lanjutan. Untuk tes lanjutan ini berbeda-beda tiap sekolah kedinasan karena disesuakan dengan kebutuhan. Contoh tes lanjutan yakni tes kesehatan, kebugaran, psikologi dan wawancara.

Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga.

Pengumuman

Pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). 

Dalam hal peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK;

c. jika nilai sebagaimana huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan 

d. jika nilai sebagaimana huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.