Rapat Paripurna Pembahasan RUU Pilkada Dipercepat, Ada Apa?
PUSTAKAWANMENULIS.COM - RUU Pilkada sudah tidak di bahas sejak Oktober 2023, sehingga tidak masuk dalam Prolegnas 2024. Akan tetapi tiba-tiba, ketika MK memutuskan perubahan pasal- pasal tertentu, maka tidak sampai 24 jam langsung Baleg DPR melakukan rapat pembahasan RUU Pilkada dan kemudian besok disahkan jadi UU melalui Paripurna DPR.
Hal ini dikonfirmasi berdasarkan tangkapan layar surat yang beredar dan disebarkan melalui Whatsup. Disebutkan perihal Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Agustus 2024. Undangan ini ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan Anggota DPR RI.
Surat yang beredar dengan Nomor : B/9827/LG.02.03/8/2024 ini, ditandatangani ARINI JAYANTI, S.H., M.H yang merupakan KEPALA BIRO PERSIDANGAN I atas nama PIMPINAN SEKRETARIS JENDERAL tertanggal 21 Agustus 2024.
Dalam isi surat disebutkan bahwa "Berdasarkan Perubahan Kedua Jadwal Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI tanggal 20 Agustus 2024, bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna."
Sesuai surat tersebut juga disebutkan agenda acara yakni "Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Perubahan Rancangan Undang-Undang tentang Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang."
Prof Denny Indrayana, Pengamat Hukum Tata Negara, menilai, bahwa pembahasan Undang-undang Pilkada yang dilakukan DPR, dianggap berencana untuk menganulir putusan MK.
"Hari ini DPR ingin menganulir putusan MK yang kemarin gitu. Jadi kalau ditanya apa pendapatnya, upaya DPR menganulir putusan MK itu pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi. Karena putusan MK menurut UUD final and binding harus dilaksanakan tidak boleh dianulir oleh DPR dan Presiden sekali pun," kata Prof Denny pada Rabu (21/8) seperti dikutip dari laman Kumparan.com.
Denny berpendapat, seluruh pihak harus mengambil peran untuk mengkritik upaya tersebut. Meski belakangan, menurutnya pelanggaran terhadap konstitusi sudah biasa dilakukan.
"Sayangnya kan pelanggaran konstitusi ini dalam beberapa waktu terakhir semacam jamak saja, enggak ada masalah tiba-tiba syarat calon presiden berubah di MK dan MK juga."
Oleh karena itu, Denny menegaskan seharusnya upaya Baleg DPR RI yang sampai mengambil alih ini sudah keluar konstitusi, sehingga harus melakukan kritik keras karena melanggar konstitusi.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa terjadi perang antara putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahmakah Konstitusi (MK) terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah di rapat Baleg hari ini, Rabu (21/8). Jika merujuk pada putusan MA Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, syarat batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Serta, untuk calon bupati dan wakil bupati berusia paling rendah 25 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sedangkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Serta, untuk calon bupati dan wakil bupati berusia paling rendah 25 tahun. Sehingga sangat tegas menyebutkan bahwa batas usia calon, merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dalam putusan ini MA juga menyatakan, bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Perseteruan hasil putusan MK dan MA hari ini, Rabu (21/8) terjadi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Dalam pembukaan rapat Baleg, Wakil Ketua Baleg DPR RI Acmad Baidowi membantah pembahasan ini dilakukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Meski demikian, sebagian masyarakat menganggap pembahasan ini bersifat misterius, sebab tidak menjadi bagian dari Prolegnas DPR RI.
Baleg DPR RI yang berencana melakukan Revisi UU Pilkada pada hari ini, dianggap ingin membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menelurkan putusan soal persyaratan parpol soal tak lagi butuh jumlah kursi untuk memajukan calon di Pilkada. Termasuk mempertahankan batas usia calon kepala daerah, yang berbeda dengan keputusan MA.
Akibat perbedaan putusan ini, hari ini, rapat di Baleg DPR RI mengalami ketegangan. Bahkan Polisi bersenjata lengkap pun terlihat di dalam gedung DPR RI.
****
1 Jam Menaklukkan Tes CPNS 2024: Dapatkan Buku-Buku Gratis Tes CPNS - Pustakawan Menulis
Jadwal Resmi Seleksi Penerimaan CPNS 2024 - Pustakawan Menulis
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan Bagi Lulusan SMP dan SMA/SMK - Pustakawan Menulis
Daftar Link Laman Resmi Seleksi CASN 2024: Cek Formasi dan Syarat Pendaftaran - Pustakawan Menulis
Cek Formasi dan Daftar Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024 - Pustakawan Menulis
Penerimaan CPNS 2023 Segera Buka September, Cek Syaratnya di sscasn.bkn.go.id - Pustakawan Menulis
PT Pertamina Buka 20 Lowongan Kerja Mulai SMA/SMK dan S1 Semua Jurusan - Pustakawan Menulis
Cek Nama Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN PPPK 2023 - Pustakawan Menulis
Rekrutmen BUMN Dibuka 11 Mei, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya - Pustakawan Menulis
Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan - Pustakawan Menulis
Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Tata Cara dan Alur Pendaftaran - Pustakawan Menulis
Daftar Posisi untuk Lulusan S1/Diploma IV dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2023 - Pustakawan Menulis
****
Bagi yang berminat mendapatkan buku-buku menarik, silakan download GRATIS di SINI.
- Ayat-ayat Semesta, Sisi-sisi Al-Qur'an yang Terlupakan - Pustakawan Menulis
- Sejarah Puasa dalam Islam - Pustakawan Menulis
- Sejarah Para Khalifah, Menguak Jejak Khalifah yang Mendunia - Pustakawan Menulis
- Ramadhan Bersama Nabi, Panduan Puasa, Shalat Tarwih, Lailatul Qadar, I'tikaf dan Dzikir Ramadhan
- Kitab Ihya’ Ulumiddin, Karya Monumental Imam Al Ghazali (Jilid 1, 2, 3 dan 4) - Pustakawan Menulis
- Kerancuan Filsafat, Imam Al Ghazali (Sang Penyembelih Ayam Bertelur EMAS) - Pustakawan Menulis
- Sejarah Kudeta Mekkah, Misteri yang Tak Terkuak - Pustakawan Menulis