Isu SARA dan Ujaran Kebencian: Ancaman Kedaulatan yang Harus Dijawab dengan Literasi dan Hukum

Isu SARA dan Ujaran Kebencian: Ancaman Kedaulatan yang Harus Dijawab dengan Literasi dan Hukum, Rais Muin, S.I.K,  Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri

Oleh: Rais Muin, S.I.K

Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri

Pengantar Perubahan Hukum: Kedaulatan Juga Diuji di Ruang Digital

Kedaulatan negara tidak hanya dipertahankan melalui kekuatan pertahanan dan keamanan fisik. Di ruang digital, penyebaran disinformasi, manipulasi konten, dan hasutan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga dapat merusak kepercayaan publik serta memperuncing konflik sosial. Dalam amanat HUT ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menyinggung ancaman melalui siber, disinformasi, dan berita bohong yang dapat memecah belah bangsa. Pernyataan itu menegaskan bahwa ketahanan informasi telah menjadi bagian penting dari keamanan nasional.

Namun, ancaman digital tidak boleh dijawab dengan menyamakan kritik, perbedaan pendapat, informasi keliru, dan tindak pidana. Negara demokratis perlu melindungi masyarakat dari hasutan kebencian dan manipulasi yang merugikan, sekaligus menjaga kebebasan berekspresi serta hak publik untuk mengawasi kekuasaan.

Kerangka hukumnya juga telah berubah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis tetap relevan, dengan sejumlah ketentuan yang telah dicabut sebagian oleh KUHP baru. Karena itu, penanganan setiap perkara harus menggunakan pasal yang tepat, memperhatikan unsur tindak pidana, putusan pengadilan yang relevan, dan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

Persoalan Implementasi: Antara Bahaya Disinformasi dan Risiko Salah Menindak

Kecepatan media sosial membuat sebuah unggahan dapat menyebar jauh sebelum kebenarannya diperiksa. Konten yang dipotong dari konteks, gambar atau suara sintetis berbasis kecerdasan buatan, akun palsu, dan jaringan penyebaran terkoordinasi dapat membuat informasi yang belum teruji tampak meyakinkan. Namun, keberadaan teknologi tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa suatu konten merupakan operasi terorganisasi atau ancaman terhadap negara. Klaim semacam itu perlu ditopang bukti yang dapat diuji.

Masalah berikutnya adalah ketidakcermatan membedakan hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan kritik. UU ITE tidak mempidanakan setiap informasi yang salah dalam segala keadaan. Pasal 28 ayat (1), misalnya, berhubungan dengan pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal 28 ayat (2) mengatur penyebaran konten yang menghasut atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan identitas tertentu, dengan pemaknaan yang juga harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi.

Penindakan yang tidak cermat berisiko menimbulkan ketakutan untuk menyampaikan pendapat, sedangkan pembiaran terhadap hasutan yang benar-benar mengarah pada diskriminasi atau kekerasan dapat membahayakan kelompok sasaran. Teori sistem hukum Lawrence M. Friedman membantu melihat persoalan ini secara menyeluruh: hukum tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga struktur penegakannya dan budaya hukum masyarakat. Aturan yang baik tidak akan efektif jika kapasitas pemeriksaan bukti digital lemah atau masyarakat kehilangan kebiasaan memverifikasi informasi.

Di sisi lain, gagasan demokrasi deliberatif Jürgen Habermas menempatkan kualitas ruang publik sebagai unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Percakapan publik yang didominasi manipulasi, intimidasi, atau kebencian akan menyulitkan warga bertukar alasan dan menilai kebijakan secara rasional. Karena itu, menjaga ruang digital bukan hanya urusan memblokir konten, melainkan juga membangun ekosistem informasi yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan terbuka terhadap koreksi.

Rekomendasi Perbaikan: Penegakan Hukum, Transparansi, dan Tabayyun

Pertama, penegakan hukum harus berbasis unsur pasal dan bukti, bukan semata-mata label “hoaks” atau “ujaran kebencian”. Aparat perlu memeriksa konteks, niat yang disyaratkan undang-undang, sasaran, jangkauan, akibat atau risiko yang relevan, serta keaslian bukti digital. Dalam perkara yang melibatkan identitas kelompok, penerapan UU ITE harus memperhatikan pemaknaan konstitusional Mahkamah Konstitusi dan tidak diperluas secara serampangan.

Kedua, pemerintah perlu memperkuat keterbukaan informasi dan mekanisme koreksi. Ketika informasi palsu menyebar, klarifikasi yang cepat, jelas, dan disertai bukti dapat lebih efektif daripada pernyataan umum atau ancaman pidana semata. Keputusan pemutusan akses harus mengikuti dasar hukum yang berlaku, disertai alasan yang dapat dipahami dan saluran keberatan yang memadai. Perlu dicatat, Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif telah dicabut oleh Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020; karena itu, regulasi 2014 tersebut tidak boleh disebut sebagai aturan yang masih berlaku.

Ketiga, literasi digital harus menjadi program berkelanjutan di sekolah, kampus, komunitas, rumah ibadah, dan lingkungan kerja. Masyarakat perlu dibiasakan memeriksa sumber asli, tanggal, konteks, bukti visual, dan laporan dari beberapa sumber tepercaya sebelum membagikan informasi. Prinsip tabayyun dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 sejalan dengan kebiasaan memeriksa berita sebelum mengambil tindakan yang dapat merugikan orang lain.

Keempat, pemerintah, platform digital, media, akademisi, dan masyarakat sipil perlu memperkuat kerja sama yang transparan. Platform dapat menyediakan mekanisme pelaporan dan penjelasan moderasi; media perlu membedakan fakta, opini, dan informasi yang belum terverifikasi; sementara pemerintah perlu membuka data agregat tentang penanganan konten dan pengaduan tanpa membocorkan data pribadi. Penggunaan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola manipulasi dapat membantu, tetapi keputusan yang berdampak pada hak warga tetap memerlukan pengawasan manusia dan mekanisme koreksi.

Penutup: Ukuran Keberhasilan adalah Ruang Digital yang Aman dan Bebas dari Ketakutan

Keberhasilan melindungi kedaulatan digital tidak cukup diukur dari jumlah konten yang diblokir, akun yang ditutup, atau perkara yang diproses. Ukuran yang lebih bermakna adalah apakah penyebaran hasutan kebencian dan manipulasi yang merugikan dapat ditekan, klarifikasi publik tersedia dengan cepat, korban memperoleh perlindungan, dan masyarakat semakin mampu membedakan informasi tepercaya dari konten yang menyesatkan.

Evaluasi juga harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak berubah menjadi alat untuk membungkam kritik yang sah. Data penanganan perlu dipublikasikan secara berkala, termasuk kategori pelanggaran, alasan tindakan, hasil keberatan, dan koreksi atas keputusan yang keliru, dengan tetap menjaga privasi dan proses hukum.

Kedaulatan digital bukan berarti negara mengendalikan seluruh percakapan masyarakat. Kedaulatan berarti Indonesia memiliki kemampuan melindungi warga dari manipulasi dan hasutan, sambil menjaga kebebasan berpikir serta perbedaan pendapat yang sah. Reformasi berhasil apabila ruang digital menjadi lebih aman, masyarakat lebih kritis, penegakan hukum lebih dapat dipertanggungjawabkan, dan persatuan dijaga tanpa mengorbankan hak warga negara. (*)