Langkah Bersama Perangi Geng Motor di Makassar
Oleh: Rais Muin, S.I.K
Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri
Pengantar Perubahan Hukum: Keamanan dan Masa Depan Remaja
Keamanan jalanan merupakan hak warga, sementara perlindungan dan pembinaan anak merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, penanganan geng motor tidak dapat berhenti pada patroli dan penangkapan. Makassar membutuhkan pendekatan yang sekaligus melindungi warga dari kekerasan, memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mencegah remaja kembali terjerumus dalam kelompok yang melakukan tindak pidana.
Persoalan ini bukan sekadar kekhawatiran abstrak. Pada Mei 2026, Polrestabes Makassar mengungkap penyerangan di Jalan Abubakar Lambogo yang menyebabkan seorang remaja berusia 13 tahun terluka akibat senjata tajam. Polisi menyebut lima orang telah diamankan dalam perkara tersebut. Kasus ini memperlihatkan bahwa aksi kelompok bermotor dapat berujung pada kekerasan serius dan korban yang juga masih anak-anak. Namun, satu kasus tidak boleh dijadikan ukuran tunggal untuk menyimpulkan tren seluruh kota.
Kerangka hukumnya menuntut dua hal yang berjalan bersama: penegakan hukum terhadap kekerasan dan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur prinsip kepentingan terbaik bagi anak, pembinaan, proporsionalitas, serta pemidanaan sebagai upaya terakhir. Diversi wajib diupayakan untuk perkara yang memenuhi syarat undang-undang, bukan diterapkan tanpa melihat jenis tindak pidana dan ancaman hukumannya.
Persoalan Implementasi: Patroli Saja Tidak Cukup
Polrestabes Makassar telah menggunakan patroli malam dan Tim Trisula yang melibatkan fungsi Samapta, Reskrim, dan Intelkam. Pemerintah Kota Makassar juga menyampaikan upaya memperkuat pemantauan CCTV, layanan darurat 112, dan kolaborasi lintas unsur. Langkah-langkah tersebut dapat membantu deteksi serta respons, tetapi dampaknya bergantung pada kecepatan tindak lanjut, pemeliharaan sistem, koordinasi, dan keterhubungannya dengan pencegahan di tingkat lingkungan.
Masalahnya, keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari jumlah orang yang diamankan atau banyaknya razia. Operasi dapat memutus aksi pada malam tertentu, tetapi belum tentu menjawab alasan remaja bergabung dalam kelompok: kebutuhan akan pengakuan, tekanan teman sebaya, lemahnya pengawasan, konflik keluarga, atau minimnya ruang kegiatan positif. Faktor-faktor ini tidak menjelaskan semua kasus, tetapi layak diperiksa melalui asesmen individual, bukan diasumsikan berlaku bagi setiap anak.
Risiko lain muncul apabila penanganan menyamaratakan semua anak yang berkumpul atau mengendarai sepeda motor sebagai pelaku kejahatan. Tindakan harus didasarkan pada perilaku dan bukti yang relevan, bukan penampilan, lingkungan tempat tinggal, atau pertemanan semata. Pemeriksaan dan penindakan yang tidak proporsional dapat merusak kepercayaan remaja kepada institusi, sedangkan pembiaran terhadap kekerasan membahayakan masyarakat. Tantangannya adalah membedakan pencegahan, pelanggaran lalu lintas, kepemilikan senjata, intimidasi, dan tindak pidana kekerasan secara cermat.
Rekomendasi Perbaikan: Model Kolaborasi untuk Makassar
Pertama, bentuk pola kerja bersama yang terukur antara Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, Pemerintah Kota, kecamatan, kelurahan, sekolah, orang tua, tokoh masyarakat, pekerja sosial, serta lembaga perlindungan anak. Setiap wilayah perlu memiliki mekanisme pelaporan dan rujukan yang jelas, termasuk petugas yang bertanggung jawab menindaklanjuti laporan warga. CCTV dan layanan 112 dapat mendukung sistem ini, tetapi tidak menggantikan patroli terarah dan kehadiran petugas di lapangan.
Kedua, padukan patroli berbasis informasi dengan pencegahan di sekolah dan lingkungan. Sekolah dapat menyediakan konseling, edukasi hukum dan keselamatan berkendara, kegiatan olahraga dan seni, serta jalur rujukan bagi siswa yang terindikasi membutuhkan dukungan. Orang tua perlu dilibatkan melalui komunikasi yang membangun, bukan semata-mata diposisikan sebagai pihak yang harus disalahkan. Program harus menjangkau anak yang putus sekolah atau tidak terhubung dengan kegiatan formal.
Ketiga, terapkan penanganan berbeda berdasarkan usia, peran, tingkat risiko, dan perbuatan yang terbukti. Anak yang diduga terlibat tetap harus diproses sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk pendampingan dan asesmen yang diwajibkan. Diversi bukan pembebasan otomatis dari tanggung jawab; tujuannya antara lain mendorong pertanggungjawaban anak, memperhatikan kepentingan korban, dan mencegah pengulangan, dengan syarat hukum yang berlaku. Untuk tindak kekerasan serius, aparat harus memastikan perlindungan korban dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Keempat, lakukan evaluasi bersama setiap bulan dengan data yang dapat diperiksa: jumlah kejadian kekerasan dan korban, lokasi serta waktu kejadian, waktu respons laporan, perkara berulang, tindak lanjut terhadap anak, keikutsertaan dalam pembinaan, dan persepsi aman warga. Data perlu dibedakan antara laporan, orang yang diamankan, tersangka, dan orang yang telah diputus bersalah. Publikasi data juga harus melindungi identitas anak. Dengan begitu, pemerintah dapat menilai apakah strategi benar-benar mengurangi risiko atau hanya memindahkan masalah ke lokasi lain.
Penutup: Ukuran Keberhasilan adalah Warga Lebih Aman dan Anak Tidak Kembali Terjerumus
Makassar tidak membutuhkan pilihan semu antara tindakan tegas dan pembinaan. Keduanya harus berjalan sesuai fungsi: tindakan hukum melindungi warga dan menegakkan pertanggungjawaban, sedangkan pencegahan serta pembinaan mengurangi kemungkinan kejahatan berulang. Kolaborasi bukan sekadar rapat lintas instansi, melainkan pembagian tugas, pertukaran informasi yang sah, respons cepat, dan evaluasi hasil.
Keberhasilan reformasi penanganan geng motor harus diukur dari menurunnya kekerasan dan korban, meningkatnya rasa aman warga, respons laporan yang lebih cepat, serta berkurangnya keterlibatan ulang remaja dalam tindak pidana. Ukuran itu harus didukung data berkala, bukan hanya kesan setelah operasi besar. Jika penangkapan meningkat tetapi kekerasan tetap berulang, strategi perlu diperbaiki. Jika pembinaan dilakukan tanpa melindungi korban dan menindak kekerasan, strategi juga belum memadai.
Keamanan Makassar adalah tanggung jawab bersama, tetapi bukan berarti kewenangan penegakan hukum boleh diambil alih masyarakat. Warga dapat melapor dan membantu pencegahan; penindakan harus tetap dilakukan aparat yang berwenang. Kota yang aman bukan kota yang sekadar mampu membubarkan kelompok di jalan, melainkan kota yang mampu melindungi korban, meminta pertanggungjawaban pelaku secara adil, dan membuka jalan agar anak-anak tidak mengulangi kekerasan. (*)
