Zulfikar Limolang: DPRD Sulsel Pastikan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Selaras Regulasi Nasional

Zulfikar Limolang: DPRD Sulsel Pastikan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Selaras Regulasi Nasional

PUSTAKAWAN MENULIS.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memasuki tahap Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan Ranperda memiliki kepastian hukum, keselarasan normatif, serta kesiapan implementasi sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Harmonisasi tersebut melibatkan unsur DPRD Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Penyusun Ranperda, serta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Proses ini bertujuan menyelaraskan materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memantapkan konsepsi kebijakan pemajuan kebudayaan daerah agar lebih sistematis dan terukur.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Tim Inisiator Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Zulfikar Limolang, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan Ranperda ini benar-benar menjadi payung hukum yang kuat bagi kebudayaan Sulawesi Selatan.

“Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini lahir dari kebutuhan daerah untuk memiliki regulasi yang komprehensif dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kebudayaan. Harmonisasi di Kanwil Kemenkum memastikan seluruh rumusan pasal telah sesuai secara yuridis dan memiliki kejelasan dalam pelaksanaannya,” ujar Zulfikar Limolang.

Menurutnya, kebudayaan tidak dapat dipisahkan dari pembangunan ekonomi daerah, khususnya sektor ekonomi kreatif dan pariwisata yang menjadi ruang lingkup Komisi B DPRD Sulsel. Karena itu, Ranperda ini dirancang agar mampu mendorong kesejahteraan masyarakat berbasis potensi budaya lokal.

“Banyak potensi ekonomi Sulawesi Selatan yang bersumber dari kebudayaan. Melalui Perda ini, kita ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku budaya, seniman, dan pelaku ekonomi kreatif agar kebudayaan tidak hanya dilestarikan, tetapi juga diberdayakan,” jelasnya.

Zulfikar menambahkan bahwa proses pembulatan dan pemantapan konsepsi menjadi ruang penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta kejelasan peran perangkat daerah dalam pemajuan kebudayaan.

“Kami ingin Perda ini nantinya bersifat operasional dan aplikatif, bukan sekadar normatif. Karena itu, masukan dari Kanwil Kementerian Hukum sangat penting untuk menyempurnakan struktur, norma, dan substansi Ranperda,” tegasnya.

Sebagai Ketua Tim Inisiator, Zulfikar juga menekankan bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta memperhatikan kekhasan budaya Sulawesi Selatan.

“Sulawesi Selatan memiliki keragaman budaya yang sangat kaya. Perda ini diharapkan menjadi fondasi kebijakan kebudayaan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada pelestarian nilai-nilai lokal,” ungkapnya.

Zulfikar, yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memastikan DPRD Sulsel akan terus mengawal proses pembahasan Ranperda hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami di DPRD Sulsel, khususnya Komisi B berkomitmen untuk terus mengawal dan menuntaskan pembahasan Ranperda ini agar segera ditetapkan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Zulfikar. (ed).