Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan Harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum

 Perda Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan Harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum
PUSTAKAWAN MENULIS.COM - Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru. Setelah melalui perjalanan panjang pembahasan di DPRD Sulawesi Selatan, akhirnya Ranperda ini sampai pada tahapan selanjutnya Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan surat dari Kementerian Huku Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Rapat Pengharmonisasian,Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ini akan dilaksanakan pada 21 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jl.Sultan Alauddin Nomor 191 A (samping Lapas Klas I Kota Makassar).

Adapun materi dalam rapat tersebut tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah. 

Sesuai Surat Kepala Kantor Wilayah Nomor: W.23.PP.04.02-10 Tanggal: 19 Januari 2026 rapat terbatas ini akan menghadirkan  beberapa undangan. Adapun daftar peserta rapat berdasarkan daftar undangan yang tertera dalam lampiran surat  yakni: 

1. Heny Widyawati, SH.MH. (Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum); 

2. Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulawesi Selatan; 

3. Sekretaris DPRD Prov. Sulawesi Selatan; 

4. Tim Inisiator Ranperda; 

5. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan; 

6. JF Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan

Dilaksanakannya rapat ini berdasarkan permohonan dari Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan tertanggal 14 Januari 2026. Didasarkan pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Menanggapi pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian,Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ini, Idwar Anwar yang juga Ketua Tim Penyusun (Legal Drafter) Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan mengatakan, Ranperda ini telah melalui beberapa pembahasan, baik di Komisi B maupun di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Karenanya, harmonisasi ini merupakan tindak-lanjut dari proses sebelumnya untuk lebih memantapkan Ranperda ini.  

“Ranperda Pemajuan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan ini akan melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kementerian Hukum. Tahapan ini penting untuk memastikan substansi Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kepastian hukum yang kuat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Idwar, harmonisasi ini nantinya akan dilakukan penyesuaian redaksional maupun konseptual.

“Dalam proses harmonisasi nantinya, akan dilakukan penyesuaian redaksional maupun konseptual agar pengaturan pemajuan kebudayaan di Sulawesi Selatan tidak hanya kontekstual secara lokal, tetapi juga sejalan dengan kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” ungkap lelaki yang biasa dipanggil Edo ini.

Idwar yang juga dikenal sebagai seniman, budayawan, dan penulis buku-buku sejarah ini, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan disusun sebagai landasan strategis untuk memastikan kebudayaan tidak lagi diperlakukan sebagai pelengkap pembangunan. 

“Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan kami susun sebagai landasan strategis untuk memastikan kebudayaan tidak lagi diperlakukan sebagai pelengkap pembangunan, melainkan sebagai arus utama kebijakan daerah. Perda ini menegaskan komitmen negara daerah dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan Sulsel secara berkelanjutan,” pungkasnya.