Yeni Rahman: Bapemperda DPRD Sulsel Siap Tancap Rampungkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
PUSTAKAWAN MENULIS.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memasuki tahap Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Selasa, 21 Januari 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Bhinneka Tunggal Ika.
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh unsur DPRD Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Penyusun Ranperda, serta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah untuk memastikan kesesuaian Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat kepastian hukum dan kualitas regulasi.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan, Yeni Rahman, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan fase krusial dalam penyusunan Ranperda, khususnya Ranperda yang mengatur sektor strategis seperti pemajuan kebudayaan.
“Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan disusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya,” ujar Yeni Rahman.
Menurutnya, Ranperda Pemajuan Kebudayaan memiliki posisi strategis karena menyangkut identitas, jati diri, dan keberlanjutan kebudayaan Sulawesi Selatan di tengah dinamika pembangunan dan modernisasi.
“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kebudayaan daerah secara berkelanjutan, sekaligus memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dan pelaku budaya,” jelasnya.
Yenny Rahman juga menekankan bahwa Bapemperda DPRD Sulsel berkomitmen untuk memastikan setiap produk legislasi daerah, termasuk Ranperda Pemajuan Kebudayaan, memiliki kualitas yuridis dan substantif yang kuat.
“Melalui proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum, kami ingin memastikan bahwa setiap norma dan pasal dalam Ranperda ini telah dirumuskan secara tepat, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.
Ia menilai masukan dari Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan sangat penting dalam penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan bersama DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kementerian Hukum menjadi kunci agar Perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat dilaksanakan secara efektif,” tegas Yeni.
Dalam beberap bulan ini, tambah Yeni, Bapemperda DPRD Sulsel akan merampungkan beberapa Ranperda.
"Initinya, untuk Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah ini, Bapemperda akan tancap gas. Apalagi ini awal tahun, masih banyak waktu kosong yang harus kami manfaatkan dengan baik, agar tugas-tugas kamu di Bapemperda dapat segera dituntaskan dengan hasil yang baik," pungkas anggota DPRD Sulsel dar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dengan dilaksanakannya harmonisasi pada 21 Januari 2026 tersebut, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan segera memasuki tahap pembahasan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi kebijakan kebudayaan daerah dalam memperkuat identitas lokal, pelestarian nilai budaya, serta pembangunan Sulawesi Selatan yang berkelanjutan. (ed).
