Mengenal Informasi Publik di Tubuh Polri: Transparansi Tanpa Mengorbankan Penegakan Hukum

Mengenal Informasi Publik di Tubuh Polri: Transparansi Tanpa Mengorbankan Penegakan Hukum, Rais Muin, S.I.K , Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri

Oleh: Rais Muin, S.I.K

Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri

Pengantar Perubahan Hukum: Keterbukaan sebagai Amanah Institusi

Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif. Ia merupakan bagian penting dari akuntabilitas negara dan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana kewenangan publik dijalankan. Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), keterbukaan memiliki arti khusus: masyarakat membutuhkan informasi tentang pelayanan, kebijakan, kinerja, dan perkembangan penanganan perkara, sementara penyidik juga wajib menjaga kerahasiaan yang diperlukan untuk melindungi korban, saksi, informan, dan proses penegakan hukum.

Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang tetap berlaku, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Secara khusus, pelayanan informasi di lingkungan Polri diatur melalui Perkap Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perkap Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2024.

Kerangka ini mengandung prinsip penting: informasi publik pada dasarnya terbuka, sedangkan pengecualian harus didasarkan pada alasan hukum. Dengan demikian, keterbukaan bukan berarti semua data penyidikan harus diumumkan, tetapi kerahasiaan juga tidak boleh menjadi alasan otomatis untuk menolak seluruh permintaan informasi. Polri perlu menjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui, perlindungan data dan keselamatan, serta kepentingan proses hukum.

Persoalan Implementasi: Batas antara Rahasia dan Hak Publik

Tantangan pertama adalah menentukan informasi yang dapat dibuka dan yang harus dikecualikan. Identitas informan, saksi atau korban yang berisiko, strategi penyidikan, data intelijen, serta informasi yang pengungkapannya dapat mengganggu proses penegakan hukum memang memerlukan perlindungan. Namun, tidak semua informasi yang berkaitan dengan perkara otomatis tertutup. Informasi pelayanan, prosedur, anggaran dan pertanggungjawaban yang memang wajib tersedia, serta informasi perkembangan perkara yang diberikan melalui mekanisme yang sah, harus dikelola sesuai ketentuan masing-masing.

Tantangan kedua ialah kualitas pelayanan. Masyarakat dapat kebingungan ketika tidak mengetahui pejabat yang harus dihubungi, persyaratan permohonan, alasan penolakan, atau cara mengajukan keberatan. Apabila jawaban lambat, tidak jelas, atau berbeda-beda antarunit, hak atas informasi kehilangan makna meskipun aturan formal telah tersedia. Karena itu, keberadaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) perlu disertai standar layanan yang konsisten dan mudah dipahami.

Ketiga, keterbukaan dapat disalahpahami sebagai kewajiban membuka seluruh dokumen, sedangkan kerahasiaan dapat digunakan terlalu luas untuk menghindari pengawasan. UU KIP dan standar layanan informasi menghendaki pengecualian yang ketat dan terbatas serta pertimbangan tertulis. Badan publik perlu menilai konsekuensi apabila informasi dibuka, dasar hukum pengecualian, dan kemungkinan memberikan bagian dokumen yang tidak dikecualikan. Pendekatan ini mencegah pilihan yang terlalu sederhana antara membuka semuanya dan menutup semuanya.

Dalam perspektif tata kelola yang baik, keterbukaan memperkuat kepercayaan ketika informasi disampaikan secara akurat, tepat waktu, dan dapat diuji. Namun, kepercayaan juga membutuhkan perlindungan terhadap data pribadi dan keselamatan. Transparansi yang bertanggung jawab bukan publikasi tanpa batas, melainkan keputusan informasi yang dapat dijelaskan, ditinjau, dan dipertanggungjawabkan.

Rekomendasi Perbaikan: Layanan Jelas, Pengecualian Terukur

Pertama, setiap satuan kerja perlu memperbarui daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP, PerKI Nomor 1 Tahun 2021, serta Perpol Nomor 9 Tahun 2024. Klasifikasi harus disertai dasar hukum dan alasan yang spesifik, bukan hanya label umum seperti “rahasia penyidikan”. Apabila hanya sebagian dokumen mengandung informasi sensitif, bagian yang dapat dibuka perlu dipertimbangkan untuk diberikan setelah penyuntingan atau penghitaman bagian yang dikecualikan, sepanjang dibenarkan aturan.

Kedua, perkuat fungsi PID melalui standar waktu respons, kanal permohonan yang mudah diakses, petugas yang terlatih, format jawaban yang sederhana, serta pemberitahuan tertulis ketika permohonan ditolak. Jawaban perlu menjelaskan dasar hukum dan mekanisme keberatan. Pemohon juga harus mendapat informasi tentang jalur penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, bedakan informasi untuk kepentingan umum dari informasi yang diberikan kepada pihak yang memiliki hak atau kepentingan hukum khusus. Misalnya, informasi perkembangan penyidikan atau dokumen tertentu dapat memiliki mekanisme akses tersendiri bagi pihak yang berkepentingan. Karena itu, pencantuman suatu jenis informasi dalam daftar layanan tidak boleh dimaknai bahwa seluruh dokumen perkara otomatis terbuka untuk siapa saja tanpa syarat.

Keempat, lakukan audit berkala terhadap kualitas layanan: waktu penyelesaian permohonan, jumlah permohonan yang dipenuhi atau ditolak, alasan penolakan, jumlah keberatan, hasil sengketa, dan tindak lanjut rekomendasi. Data agregatnya perlu dipublikasikan dengan tetap melindungi identitas serta informasi yang sah dikecualikan. Pelatihan petugas juga harus mencakup perlindungan data pribadi, keamanan saksi dan korban, serta cara menerapkan uji konsekuensi secara konsisten.

Penutup: Ukuran Keberhasilan adalah Keterbukaan yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Keberhasilan keterbukaan informasi di tubuh Polri tidak cukup diukur dari keberadaan situs PPID, jumlah dokumen yang diunggah, atau banyaknya permohonan yang dijawab. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah masyarakat menerima informasi yang memang berhak diperoleh secara tepat waktu, memahami alasan ketika informasi dikecualikan, dan memiliki akses nyata untuk mengajukan keberatan atau menyelesaikan sengketa.

Pada saat yang sama, keberhasilan juga terlihat dari terjaganya identitas korban, saksi, dan informan, terlindunginya data yang sensitif, serta tidak terganggunya proses penyelidikan dan penyidikan. Artinya, transparansi dan kerahasiaan bukan dua tujuan yang harus saling meniadakan. Keduanya dapat dijalankan apabila keputusan membuka atau menutup informasi memiliki dasar hukum, alasan yang jelas, dan mekanisme pengawasan.

Polri akan memperkuat kepercayaan publik apabila keterbukaan dijalankan sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban formal. Reformasi berhasil ketika informasi yang patut diketahui masyarakat mudah diakses, pengecualian diterapkan secara proporsional, dan setiap keputusan pelayanan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan ukuran itulah keterbukaan informasi menjadi bagian nyata dari profesionalisme dan pelayanan Polri kepada masyarakat. (*)